Webinar KJAES 2021

Organisasi non laba termasuk yayasan dan lsm terikat kewajiban untuk melaporkan Pajak Badan Tahunan. Batas waktu pelaporan atas pajak tahunan tahun 2020 tersebut paling lambat 30 April 2021. Jika terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Webinar ini memberikan panduan kepada para pengurus yayasan dan lsm terkait hal apa saja yang perlu disiapkan untuk pelaporan pajak badan tahunan. Webinar diselenggarakan oleh KJAES (Kantor Jasa Akuntan Ernima Sukmasari) sebagai bentuk dedikasi Akuntan Membangun Negeri. Link pendaftaran webinar https://forms.gle/CBKw8qmHkJudZGVL9

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *