Apakah Sisa lebih Yayasan Dikenakan Pajak Penghasilan?

isa lebih Yayasan merupakan objek pajak penghasilan, namun dapat dikecualikan dari objek penghasilan bila memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2009