Webinar KJAES 2021
Organisasi non laba termasuk yayasan dan lsm terikat kewajiban untuk melaporkan Pajak Badan Tahunan. Batas waktu pelaporan atas pajak tahunan tahun 2020 tersebut paling lambat 30 April 2021. Jika terjadi keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000. Webinar ini memberikan panduan kepada para pengurus yayasan dan lsm terkait hal apa saja yang …