Bagi rekan-rekan yang ingin mendapatkan izin usaha KJA, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan rancangan SiPM KJA. Hal tersebut sesuai dengan PMK RI Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, pasal 16 (Izin Usaha KJA), poin e. SiPM KJA disusun mengacu pada Panduan SiPM dan Standar Pengedalian Mutu (SPM) I yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) tahun 2019.
Definisi SiPM
Apakah yang dimaksud dengan Sistem Pengendalian Mutu KJA? SiPM KJA adalah kebijakan dan prosedur yang dibuat KJA untuk mengatur tanggung jawab KJA atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan non asurans. Apakah yang dimaksud dengan kebijakan? Kebijakan adalah suatu kondisi yang dirancang/diinginkan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan prosedur adalah cara atau tindakan yang diperlukan untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kebijakan. Contoh kebijakan antara lain setiap akuntan profesional wajib memiliki sikap kehati-hatian yang tinggi sewaktu menerima penugasan dari klien atau calon klien. Contoh prosedur yang dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut adalah:
a. akuntan mendapatkan dan mendokumentasikan informasi berikut:
- nama dan identitas klien
- pemahaman atas bisnis dan organisasi calon klien, termasuk pengurus/pemilik/cabang/produk/pelanggan utama
- jasa yang diperlukan oleh klien dan tujuan penggunaannya
- rencana manajemen dan penggunaan KJA, dan alasan penggantian KJA bila ada
b. Mendapatkan informasi dari berbagai sumber atau pihak ketiga (seperti bankir, pemasok, pelanggan, asosiasi) mengenai calon klien, termasuk nfo mengenai manajemen dan pemiliknya, yang mungkin berpengaruh terhadap proses evaluasi integritas menajemen klien.
Tujuan SiPM
Tujuan umum KJA dalam membuat dan menerapkan SiPKM adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
- KJA dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- laporan yang tepat diterbitkan oleh kja sesuai dengan keadaan.
Tujuan umum tersebut akan tercapai bila tujuan setiap unsur dalam SiPM dipenuhi oleh KJA.
Unsur-Unsur SiPM
Unsur-unsur SiPM sama dengan unsur-unsur yang ada dalam SPM I, yakni:
- Tanggung jawab kepemimpinan terhadap mutu dalam KJA
- Ketentuan etika yang berlaku
- Penerimaan dan keberlaknjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu
- Sumber daya manusia
- Pelaksanaan perikatan
- Pemantauan
Bersambung…..