PSAK 62: KONTRAK ASURANSI

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup

PSAK 62 membahas tentang kontrak asuransi dan instrumen keuangan yang diterbitkan entitas dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discreationary participation feature) dengan tujuan mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. PSAK 62 tidak berlaku untuk entitas yang menerapkan pernyataan ini pada jaminan produk, aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja, hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya dimasa depan masih kontinjen, kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi, utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalam kombinasi bisnis, dan lain sebagainya.

  1. Pengakuan dan Pengukuran

PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan menentukan kriteria yang digunakan oleh entitas dalam mengembangkan kebijakan akuntansi jika tidak ada aturan PSAK yang spesifik. Akan tetapi, pernyataan ini juga membatasi asurandur dalam menerapkan kriteria terebut untuk kebijakan akuntansi

        1. Kontrak asuransi yang diterbitkan termasuk biaya akuisisi terkait dan aset takberwujud terkait
        2. Kontrak reasuransi yang dimiliki

Namun, pernyataan ini tidak mengecualikan asurandur dari beberapa implikasi kriteria dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Khususnya asuransur

        1. Tidak mengakui setiap provisi untuk kemungkinan klaim masa depan sebagai liabilitas jika klaim tersebut timbul berdasarkan kontrak asuransi yang tidak ada pada akhir periode pelaporan seperti provisi katastrofa dan provisi penyertaan
        2. Melakukan tes kecukupan liabilitas
        3. Menghapus liabilitas asuransi atau bagian dari liabilitas asuransi dari laporan posisi keuangan jika dan hanya jika liabilitas tersebut telah habis
        4. Tidak saling hapus antara aset reasuransi dan liabilitas asuransi terkait, atau pendapatan/beban dari kontrak reasuransi dan beban atau pendapatan dari kontrak asuransi terkait
        5. Mempertimbangkan apakah aset reasuransi telah mengalami penurunan nilai
  1. Pengungkapan, Sifat Dan Luas Risiko Yang Timbul Dari Kontrak Asuransi

Asuradur mengungkapkan informasi yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi dalam laporan keuangannya. Maka

        1. Kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, aset, liabilitas, pendapatan, dan beban terkait
        2. Aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang diakui dan arus kas jika laporan arus kas disajikan dengan menggunakan metode langsung yang timbul dari kontrak asuransi.
        3. Rekonsiliasi atas perubahan dalam liabilitas asuransi, aset reasuransi, dan jika ada biaya akuisisi tangguhan terkait

Asuradur mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan risiko yang timbul dari kontrak asuransi berdasarkan

      1. Tujuan, kebijakan, dan proses dalam pengelolaan risiko yang timbul dari kontrak asuransi dan metode yang digunakan untuk mengola risiko tersebut
      2. Informasi risiko asuransi
      3. Informasi risiko kredit, likuiditas, dan risiko pasar yang disyaratkan pada PSAK 60
      4. Informasi dampak risiko dari derivatif melekat jika asuradur tidak disyaratkan untuk mengukur derivatif melekat pada nilai wajar

Sumber: PSAK 60 IAI
penulis: Kristo Nuel Prasetyo

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *