Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan terbaru Nomor PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selain Instansi Pemerintah Dan Bagi Pihak Lain. Isi dari aturan ini diperuntukkan oleh Pemungut pajak selain instansi pemerintah dan pihak lain. Adapun aturan terbaru yaitu:
- Pelaporan SPT Masa PPN untuk Pemungut Pajak selain instansi pemerintah dan Pihak lain menggunakan Formulir 1107 PUT dengan dilampirkan :
- Formulir 1107 PUT 2 untuk pemungut pajak selain instansi pemerintah
- Formulir 1107 PUT 2 untuk pemungut pajak oleh pihak lain.
- Dokumen SPT Masa PPN berbentuk digital yang dibuat dengan Aplikasi e-SPT PPN 1107 versi tahun 2022
Aturan Ini Berlaku Mulai Oktober 2022
sumber: pajak.go.id