PENTINGNYA UMKM MENGANUT BASIS AKRUAL

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM yang telah diatur pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tujuan adanya UMKM yaitu untuk membantu menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian Indonesia sesuai dengan demokrasi ekonomi yang adil. UMKM dalam proses pencatatan informasi keuangannya harus menunjukan informasi yang sesungguhnya. Alasanya, agar pelaku UMKM dapat memanajemen keuangan yang digunakan dalam menjalankan usaha serta mengetahui rugi atau untung usaha tersebut. Pencatatan keuangan yang dapat menunjukan informasi tentang untung atau rugi suatu usaha dapat menggunakan metode pencatatan akuntansi basis akrual.

Basis akrual adalah metode atau cara pencatatan akuntansi yang pencatatanya dilakukan saat terjadinya transaksi meskipun kas belum diterima atau dikeluarkan. Metode ini tidak bergantung pada penerimaan atau pengeluaran uang, jika terjadi transaksi maka transaksi tersebut harus diakui sesuai dengan tanggal terjadinya. Asset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki oleh UMKM dapat lebih mudah diukur. Pendapatan dapat diakui lebih awal meskipun belum menerima kas serta beban juga harus diakui terlebih dahulu meskipun belum mengeluarkan kas.

Metode akrual dinilai lebih tepat dalam menilai kondisi keuangan suatu usaha, karena menggambarkan serta memberikan informasi yang sebenarnya. Serta informasi yang dihasilkan lebih luas dan lebih kompleks mengenai kondisi usaha dan keuangan dari usaha yang sedang dijalakankan. Dengan adanya informasi tersebut, pelaku usaha UMKM dapat mempertahankan kelangsungan hidup usahanya dengan mengambil keputusan-keputusan terbaik untuk dapat bersaing dengan para pelaku usaha lainnya.

Sumber : UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, accurate.id, Jurnal Entrepreneur

creator: Asifa & Naila

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *