Kewajiban AB (Akuntan Berpraktik) dan KJA (Kantor Jasa Akuntan)

Berikut ini adalah kutipan dari PMK Nomor 216/PMK. 01/2017 Tentang Akuntan Beregister terkait kewajiban Akuntan Berpraktik (AB) dan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Kewajiban AB dan KJA tidak terbatas pada kutipan peraturan ini. AB harus membaca PMK tersebut secara keseluruhan untuk memahami regulasi tersebut secara utuh.

Pasal 11
(1) Akuntan Berpraktik wajib:
a. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
b. menjaga kompetensi melalui PPL dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan;
c. mematuhi kode etik dan standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi
Profesi Akuntan; dan
d. menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan
data paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.

Pasal 13
(1) Akuntan Berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
(2) Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 19
(1) Dalam menjalankan usahanya, KJA wajib:
a. memiliki ruangan kantor untuk berpraktik yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat;
c. memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;
d. memasang papan nama KJA di depan kantor yang dapat dilihat oleh publik;
e. menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan
data KJA paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan; dan
f. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pasal 24
(1) Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/ atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/ atau PPPK.
(2) Satuan kredit PPL sebagaimana dimaksud pada ayat: (1) paling sedikit terdiri atas:
a. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;
b. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
c. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *