DAPET SP2DK DARI DJP? JANGAN TAKUT YUK WAJIB PAJAK HADAPI

Wajib pajak jangan takut mendapatkan surat cinta tersebut dari Dirjen Pajak. Pasalnya SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan wajib pajak. Setiap wajib pajak tidak semua akan mendapatkan surat ini, jika memuat penyebab ini.

  1. Kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak
  2. Ada syarat kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan
  3. DJP mendapatkan informasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan SPT
  4. Ketidakwajaran penghasilan dan pertumbuhan aset

Lantas, DJP kok tahu informasi kita tidak sesuai ?, Datanya darimana. DJP tidak akan memberikan SP2DK tanpa melihat terlebih dahulu informasi yang riil dengan yang diberikan oleh wajib pajak, pasti  ada sumbernya yaitu.

  1. Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
  2. Surat Pemberitahuan bisa berupa Surat Pemberitahun Tahunan (SPT)
  3. Alat keterangan
  4. Hasil kunjungan ke wajib pajak.
  5. Data atau keterangan dari pihak ataupun lembaga seperti instansi, asosiasi, atau lainnya
  6. Hasil pengembangan dan analisis dari informasi, data, laporan dan pengaduan
  7. Internet dan informasi lainnya.

Jadi, SP2DK bukanlah pungutan pajak, SP2DK khusus dibuat untuk meminta pertanggungjawaban atas keterangan dan informasi yang wajib pajak berikan. SP2DK telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak. SP2DK tidak hanya untuk wajib pajak yang memiliki NPWP saja, yang belum punya NPWP bahkan perusahaan pun juga bisa kena. Jadi bagaimana wajib pajak menanggapi jika mendapatkan SP2DK dari DJP?

Berikut adalah cara yang dapat wajib pajak lakukan.

  1. Baca dan pelajari isi dari surat tersebut
  2. Cek data yang kita punya apakah sesuai atau perlu dilakukan perbaikan
  3. Bandingkan
  4. Jika ada perbedaan maka segera lakukan klarifikasi
  5. Perbaiki SPT jika terjadi kesalahan.

Jangka waktu menanggapi SP2DK adalah 14 hari setelah tanggal dikirim, apabila wajib pajak mengakui kebenaran data dan bersedia untuk melaksanakan pembetulan maka wajib pajak dapat langsung mengunjungi kantor pratama pajak terdekat ataupun menghubungi Account Representative yang tertera pada SP2DK untuk melakukan klarifikasi data dan informasi dengan membawa bukti – bukti pendukung.

Apabila wajib pajak tidak menanggapi SP2DK lebih dari 14 hari setelah mendapatkan surat maka dinyatakan data tersebut benar adanya dan sanksi terkait.

 

Penulis: Kristo Nuel Prasetyo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *