Cerita Pengalaman Mendapatkan Izin KJA

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister memberikan peluang bagi pemilik gelar CA (Chartered Accountant) untuk mendirikan kantor jasa akuntan (KJA). Dengan adanya KJA, terbuka peluang bagi para akuntan untuk memberikan jasa akuntansi dan konsultasi bisnis secara formal.

Berbeda dengan beberapa teman yang berniat membuka KJA. Mereka sudah praktik terlebih dahulu memberikan jasa akuntansi secara freelance kepada beberapa klien. Sedangkan saya, sama dengan teman-teman lainnya yakni memberikan jasa akuntansi, tapi memberikan jasa secara terikat pada suatu entitas sebagai profesional dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Berbekal gelar CA, pengalaman bekerja sebagai auditor di KAP, dan pengalaman praktik sebagai akuntan di beberapa institusi, saya memberanikan diri untuk mendirikan KJA. Harapan agar perakuntansian dan perauditan tetap melekat dan terinternalisasi dalam diri – menyebarkan virusnya kepada entitas bisnis dan nirlaba. Berkontribusi, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan tatakelola yang baik di sektor swasta, sektor pemerintah, dan sektor sosial. Apalagi sekarang kita berada dalam era disrupsi ekonomi 4.0 yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi dan internet, akuntan dituntut berperan lebih cerdas dan bisa berkolaborasi dengan berbagai profesi. Kedengarannya idealis sekali ya. Tapi itulah niatan dan harapan. Semoga Allah meridhoi.

Ada beberapa bentuk badan hukum KJA yang bisa dipilih, antara lain PT, CV, perseorangan. Saya memutuskan untuk mendirikan KJA perseorangan sebagai tahap awal karena persyaratannya lebih mudah, lebih cepat, dan lebih ekonomis. Filosofi mengurus izin ini adalah pahami, sabar, fokus, dan berdoa. Ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi semua formulir serta kirimkan surat permohonan via email dan via pos ke P2PK Kemenkeu RI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendirikan KJA selain memiliki gelar CA adalah mendapatkan verifikasi pengalaman praktik sebagai akuntan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mendapatkan izin akuntan berpraktik dari P2PK Kemenkeu RI. Ada formulir yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan verifikasi pengalaman praktik ke IAI. Formulir tsb diemailkan oleh staf keanggotaan IAI. Saya berterima kasih kepada IAI, khususnya kepada Ibu Elly Zarni Husni (Ketua IAI) yang telah memberikan respon cepat saat memberikan verifikasi pengalaman praktik sebagai akuntan. Surat verifikasi pengalaman praktik sebagai akuntan yang telah diotorisasi oleh IAI digunakan sebagai syarat mengurus izin akuntan berpraktik (AB). Pengurusan surat izin AB ke P2PK Kemenkeu RI hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu setelah surat permohonan izin akuntan berpraktik diterima oleh P2PK Kemenkeu RI. Setelah berhasil mendapatkan kedua persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pendirian KJA dan mengirimkannya kepada Pimpinan P2PK Kemenkeu RI. Eit…. Tarik nafas dulu. Banyak juga lho persyaratan yang harus disiapkan.

Formulir pendirian KJA Ernima Sukmasari dikrimkan ke P2PK Kemenkeu RI bulan Desember 2017. Persyaratan yang harus dilengkapi saat mengirimkan formulir permohonan pendirian KJA adalah surat izin akuntan berpraktik pimpinan KJA, fotokopi piagam CA pimpinan KJA, fotokopi sertifikat RNA, kartu anggota IAI pimpinan KJA, fotokopi NPWP, fotokopi KTP pimpinan KJA, surat pernyataan pendirian KJA Perseorangan (KJA saya berbentuk perseorangan), panduan sistem pengendalian mutu KJA, denah lay out kantor, foto ruangan kantor, video lay out kantor, fotokopi ijazah staf KJA yang telah dilegalisir, dan berita acara status kepemilikan kantor. O iya, pastikan ruangan kantor KJA terpisah dari aktivitas kerumahtanggaan. Ketentuan ini sangat ketat untuk dipenuhi. Setelah persyaratan tsb. diterima oleh P2PK Kemenkeu RI, saya dihubungi oleh staf P2PK via telepon, via WA, bahkan via email. Saya dapat berkomunikasi langsung dan konsultasi bila ada persoalan yang belum jelas. P2PK sangat kooperatif pokoknya.

Akhirnya, lokasi KJA Ernima Sukmasari disidak oleh Tim P2PK Kemenkeu RI pada bulan Juni 2018, dipimpin oleh Bapak Triyanto dan Bapak Suratno sebagai anggota. Saat itu bulan puasa, KJA Ernima Sukmasari kedatangan tamu dari P2PK Kemenkeu RI. Pimpinan KJA ES diminta untuk mengisi kuesioner tingkat kepuasan atas layanan perizinan KJA, berita acara kunjungan, dan mengisi pakta integritas. Semua proses pengurusan izin pendirian KJA ES (perseorangan) tidak dikenakan biaya sama sekali. Oleh karena sidak lokasi KJA oleh staf P2PK Kemenkeu RI saat bulan puasa,  beliau tidak disuguhi apa-apa. Beliau pun tidak berkenan untuk dibawakan oleh-oleh telur asin produksi simbah. Takut terkena pasal pakta integritas, ujarnya. Terima kasih P2PK Kemenkeu RI, khususnya kepada Bapak Triyanto dan Bapak Suratno serta alm. Bapak Langgeng Subur (Kepala P2PK Kemenkeu RI saat itu).

Alhamdulillah setelah berbagai prosedur dilalui, izin KJA ES dikeluarkan oleh Kemenkeu RI tanggal 16 Juli 2018, dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 527/KM.1 PPPK/ 2018 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan Ernima Sukmasari. Apakah pekerjaan sudah selesai? ya jelas belum. Izin KJA tsb malah menjadi awal perjuangan panjang para akuntan. Agenda selanjutnya adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peran strategis KJA membangun Indonesia dan memberikan layanan KJA secara profesional dengan menjunjung tinggi etika profesi.

Surat Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI No.527/KM.1PPPK/2018 tentang Izin Usaha KJA Ernima Sukmasari

Konsultasi dan pendampingan silakan hubungi No. WA/telp 0813 91417753 dan email kja.ernimasukmasari@gmail.com. Bersama KJA ES, kita bisa dipercaya, berdaya, dan berjaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *