Apakah yang Dimaksud dengan IUMK (Izin usaha Mikro dan Kecil)?

Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Kriteria usaha mikro menurut UU No.20/2008 sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 20/2008 sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

  1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Memiliki Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

 Dasar Hukum 

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

 Keuntungan Memiliki IUMK

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

 Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.

Sejak awal tahun 2019, pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

 Sumber :

https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/1486,

https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/pentingnya-memiliki-izin-usaha-mikro-kecil-iumk-98

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *